PCNU Batah Dukung Mutlak 5 Hari Sekolah

Berita, NU, Pendidikan218 Dilihat
banner 468x60

Pati – Pengurus Cabang Nahdltul Ulama’ Kabupaten Pati membantah mendukung atau menolak secara mutlak penerapan Lima Hari Sekolah

“PCNU Kabupaten Pati tidak menolak atau mendukung secara mutlak kebijakan 5 Hari Sekolah, karena disamping mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga berharap tidak terjadi cacat prosedur dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ketua PCNU Pati KH. Yusuf Hasyim berdasrkan rilis, Senin (7/7/2025)

banner 336x280

Rencana tersebut dinilai tidak didahului dengan kajian-kajian yang komprehensif. Meliputi aspek akademik, pendidikan karakter, peraturan perundang-undangan dan aspek sosiologis.

“Urgensi kajian-kajian tersebut sangatlah penting, sebab kebijakan 5 Hari Sekolah akan berdampak luas, komprehen dan dalam jangka waktu yang cukup panjang,” kata beliau.

Beliau menjelaskan, kebijakan 5 Hari Sekolah tercatat telah pernah mewarnai dinamika pendidikan secara nasional, yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017.

Permendikbud menyatakan bahwa Hari Sekolah adalah 5 (lima) hari 1 (satu) minggu (pasal 2). Kebijakan itu mendapatkan resistensi (penolakan) secara luas dari beragam kalangan di berbagai daerah.

Sebab adanya resistensi yang begitu massif, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tersebut dikoreksi oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan karakter, yang ditetapkan pada 6 september 2017.

“Perpres yang kedudukannya diatas Permendikbud ini menyatakan bahwa kebijakan 5 Hari Sekolah adalah bersifat pilihan, bukan kewajiban dan bisa dipilih oleh Satuan Pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan” ungkat beliau.

Dalam Pasal 9 ayat (3) Perpres menyebutkan, lanjut beliau, penerapan 5 Hari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah harus mempertimbangkan beberapa hal.

  1. a. Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. b. ketersediaan sarana dan prasarana;
  3. c. kearifan lokal;
  4. d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama diluar Komite Sekolah/Madrasah.

Beliau mengaku PCNU Pati telah melakukan aoudiensi dengan Bupati pati. PCNU Kabupaten Pati pun melakukan tindak lanjut dengan membentuk tim yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, terutama dalam merumuskan Penguatan Pendidikan karakter Terintegritasi.

Tim ini untuk melakukan kajian dan penyamaan persepsi dalam menyikapi 5 Hari Sekolah. Dirinya pun menegaskan tidak mendukung dan menolak secara mutlak kebijakan ini.

“Dengan demikian, PCNU Kabupaten Pati sekaligus menyampaikan hak jawab kepada media masa yang telah menyampaikan informasi bahwa PCNU Kabupayen Pati telah mendukung atau menyetujui 5 Hari Sekolah di Kabupaten Pati.” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

142 komentar